Bukankah dulu kita diajarkan bahwa syarat sebuah negara itu adalah wilayah, pemerintah, dan rakyat? Saat ini, Indonesia mempunyai semua syarat terbentuknya sebuah negara. Tapi entah mengapa bagi saya, ada yang harus dipertanyakan tentang hal ini.
Indonesia memang mempunyai wilayah meski sering bermasalah, tapi setidaknya itu adalah wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Lalu, syarat kedua yaitu pemerintah. Walaupun sering berseberangan dengan suara rakyat, tetap Indonesia mempunyai pemerintah pusat. Seorang Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Kabinetnya. Begitu juga dengan syarat ketiga, yaitu rakyat. Meskipun rakyat sering merasa bingung, kecewa, kesal bahkan marah, dan tidak sedikit juga yang merasa bahagia serta tercukupi (semoga) tetap saja penduduk yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia adalah rakyat Indonesia.
Lantas apakah salah jika keutuhan negara dipertanyakan di saat wilayah, pemerintah, dan rakyat sering tidak bersinergi?
Ah, mungkin ini hanya pikiran ruwet saya. Mungkin ketiga unsur ini sedang berdialektika dalam sebuah sistem demokrasi, yang butuh waktu untuk mencapai satu kata, ideal.
Deva